Tampang

Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi

29 Mei 2025 18:35 wib. 45
0 0
Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump, Sebut Langgar Wewenang Konstitusi

Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) telah mengambil langkah besar dengan memblokir kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan yang dihormati ini, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangannya dengan menerapkan tarif yang bersifat menyeluruh terhadap negara-negara yang menjual barang lebih banyak ke AS dibandingkan jumlah barang yang mereka beli dari negara tersebut.

Bertempat di Manhattan, Pengadilan Internasional Perdagangan menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara-negara asing, yang tidak dapat digantikan oleh keputusan presiden, bahkan dalam situasi darurat. 

Panel tiga hakim dalam keputusan mereka yang diambil pada Rabu (28/5) menekankan, “Pengadilan tidak menguji serta tidak bertanggung jawab menilai kebijakan tarif yang dijalankan oleh Presiden dari sisi kebijakan atau efektivitasnya. Namun, kebijakan tersebut secara hukum tidak diperbolehkan karena undang-undang federal tidak mengizinkannya,” ungkap mereka dalam pernyataan resminya.

Menyusul keputusan tersebut, pemerintahan Trump langsung menyampaikan niat untuk melakukan banding terhadap putusan ini. Ini menjadi sebuah langkah yang tidak mengejutkan, mengingat latar belakang dua gugatan hukum terpisah yang mendasari keputusan pengadilan tersebut. Salah satunya, yang diajukan oleh Liberty Justice Center, mewakili lima pelaku usaha kecil yang terpaksa mengimpor barang dari negara-negara yang dikenakan tarif. Selain itu, ada juga gugatan dari 13 negara bagian AS yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?