Selain itu, Rancangan Undang-Undang AI juga mengatur tanggung jawab pengembang dan operator teknologi AI dalam hal keamanan, transparansi, dan akuntabilitas. Pihak yang menggunakan teknologi AI diwajibkan untuk memastikan bahwa sistem yang mereka gunakan tidak diskriminatif, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini sejalan dengan upaya Uni Eropa untuk menciptakan lingkungan digital yang trustworthy dan berdaya saing.
Tak hanya itu, regulasi ini juga memuat ketentuan-ketentuan terkait tata kelola data, penggunaan teknologi AI dalam otomatisasi pekerjaan, serta mekanisme peninjauan secara berkala terhadap implementasi regulasi ini. Hal ini menunjukkan komitmen Uni Eropa untuk terus mengawasi perkembangan teknologi AI dan mengantisipasi dampaknya terhadap masyarakat serta ekonomi.
Keputusan Parlemen Uni Eropa untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang Artificial Intelligence merupakan langkah penting menuju regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan dalam penggunaan teknologi AI. Regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat pesatnya perkembangan teknologi AI.