Mesir menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina melalui serangkaian tindakan kekerasan, pembunuhan massal, dan penindasan yang sistematis. Tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak berwenang Mesir sepanjang tahun, yang menunjukkan bahwa tindakan Israel telah merenggut nyawa, merusak properti, dan menghancurkan kehidupan rakyat Palestina. Mesir percaya bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.
Dengan menyeret Israel ke ICJ, Mesir berupaya untuk menegakkan keadilan dan menghindari impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia. Mesir ingin memastikan bahwa Israel dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan agar korbannya mendapat keadilan. Langkah ini juga merupakan upaya untuk menarik perhatian dunia internasional terhadap konflik yang berlarut-larut antara Israel dan Palestina.
Langkah Mesir ini tidak hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga mencerminkan upaya politis dan moral dalam mendorong penyelesaian damai konflik di Timur Tengah. Mesir memperjuangkan perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina, sambil menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip hukum internasional. Tuntutan Mesir terhadap Israel ke ICJ menjadi momentum penting dalam menghadapi konflik yang telah mengakar dalam wilayah tersebut.