"Para penduduk menggunakan pisau untuk menyembelih buaya," kata seorang warga kepada The Jakarta Post. "Buaya-buaya itu ditangkap dan diseret ke luar dan ditikam sampai mati. Sangat mengerikan untuk dilihat."
Manullang mengatakan lahan itu dimiliki oleh penduduk Sorong, yang memiliki izin hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjalankannya.
"Izin itu legal dan proses [untuk mendapatkannya] di Jakarta butuh waktu lama. Ada langkah-langkah dan persyaratan untuk dipenuhi, dan itu di bawah wewenang pemerintah daerah," katanya.
Dia menambahkan pembantaian itu "jelas melawan hukum" dan para pejabat dapat mengajukan tuntutan.