Tampang

Kutukan Internasional terhadap Penetapan Pos Permukiman Israel di Tepi Barat

11 Jul 2024 10:12 wib. 111
0 0
Kutukan Internasional terhadap Penetapan Pos Permukiman Israel di Tepi Barat
Sumber foto: google

Dari Qatar, keputusan Israel dianggap sebagai pelanggaran terhadap resolusi internasional. Begitu pula dengan Mesir yang menyampaikan kecaman keras dan menilai tindakan Israel sebagai sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional, terutama terkait dengan wilayah Palestina yang diduduki.

Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa keputusan tersebut merusak peluang perdamaian yang saat ini tengah diupayakan oleh komunitas internasional. Mereka juga menilai bahwa tindakan Israel dapat memicu konflik dan merusak keamanan serta stabilitas di kawasan regional dan internasional.

Indonesia pun turut angkat suara atas keputusan Israel tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mengecam keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina. Mereka juga menekankan bahwa permukiman ilegal dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus melanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemlu juga menyatakan bahwa Indonesia akan terus berupaya untuk mencari solusi dua negara agar kemerdekaan Palestina dapat terwujud sepenuhnya. Uni Eropa pun ikut serta dalam mengutuk rencana tersebut. Juru bicara Uni Eropa, Peter Stano menegaskan bahwa organisasi tersebut sangat mengecam rencana Smotrich. Menurutnya, hal tersebut adalah upaya lain yang disengaja untuk merusak upaya perdamaian.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?