Kementerian Agama Republik Indonesia saat ini sedang serius menyusun landasan hukum atau Ilat yang berkaitan dengan syariat, yang diminta oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dilakukan agar penyembelihan hewan Dam, yang merupakan denda ibadah haji bagi jemaah Indonesia, dapat dilaksanakan di dalam negeri.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, pada hari Selasa, bahwa masalah ini memang berkaitan erat dengan fikih atau hukum Islam, sehingga harus didukung oleh dasar yang kuat dan legal. Pernyataan tersebut mencuat seiring dengan adanya usulan untuk melakukan penyembelihan hewan Dam di tanah air, sebuah solusi yang saat ini sedang diperdebatkan oleh MUI. Nasaruddin berharap agar pelaksanaan Dam di Indonesia dapat terwujud, mengingat dampak positifnya terhadap perekonomian dan ketahanan pangan nasional.