Pemerintah Amerika Serikat kembali memperketat regulasi imigrasi, yang akan mulai diterapkan pada 9 Juni 2025. Kebijakan baru ini mencakup larangan masuk bagi warga dari 12 negara, serta pengenalan pembatasan parsial untuk 7 negara lainnya. Proklamasi yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump ini diberlakukan sebagai usaha untuk meningkatkan keamanan nasional, dan mengingatkan kita akan larangan kontroversial yang diterapkan Trump pada tahun 2017 lalu.
Dari informasi yang dihimpun dari Travelo Biz, warga dari ke-12 negara berikut tidak akan diizinkan memasuki AS dengan hampir semua jenis visa:
1. Afghanistan
2. Myanmar (Burma)
3. Chad
4. Guinea Khatulistiwa
5. Eritrea
6. Haiti
7. Iran
8. Libya
9. Republik Kongo
10. Somalia
11. Sudan
12. Yaman
Selain larangan total, Amerika Serikat juga memberlakukan batasan parsial pada tujuh negara lain, yang terdiri dari:
1. Burundi
2. Kuba
3. Laos
4. Sierra Leone
5. Togo
6. Turkmenistan
7. Venezuela
Lalu, bagaimana dengan posisi Indonesia dalam kebijakan ini? Menurut daftar yang dipublikasikan, Indonesia tidak termasuk dalam kelompok 12 negara yang dikenakan larangan perjalanan maupun tujuh negara yang mengalami pembatasan parsial. Hal ini menunjukkan bahwa hingga saat ini, warga negara Indonesia (WNI) masih dapat mengajukan visa ke AS tanpa masalah.