Tampang.com - Kementrian perindustrian (Kemenperin) akan segera berlakukan sistem analisis untuk memeriksa smartphone (khusus 4G) yang masuk pasar Indonesia melalui nomor IMEI.
IMEI sendiri merupakan nomor unik yang tertera pada ponsel yang berfungsi sebagai identitas ponsel tersebut. Biasanya, nomor IMEI ini berjumlah 15 hingga 16 digit angka. IMEI ibarat KTP dalam kependudukan.
Untuk mengetahui apakah smartphone 4G tersebut illegal atau tidaknya, caranya cukup mudah. Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia, Ali Soebroto mengatakan, meski secara umum tergolong sulit pengguna sudah bisa memeriksanya dari informasi negara pembuat.