Menurutnya, jika dalam ponsel 4G tersebut tidak ada made in Indonesia, maka sudah bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah illegal.
Saat ini pemerintah memang tengah memberlakukan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga produsen smartphone harus memikiki komponen dari Tanah Air khusus untuk smartphone 4G.
Ke depannya pemerintah melalui Kemenperin bisa melakukan pengawasan dengan melakukan analisis IMEI untuk smartphone 4G.
Hal ini dilakukan setelah adanya kerja sama dengan Qualcomm, sebagai salah satu anggota GSM Association yang merupakan organisasi internasional yang memiliki data soal keabsahan IMEI.