Kasus penagkapan Samsul bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengungkapkan tentang bukti yang ditemukan terkait penangkapan para tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MAP (Moch Ardi Prasetiawan) selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim serta SAR (M Samsul Arifien) selaku Kadis Perkebunan Jatim," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (6/7).