"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MAP (Moch Ardi Prasetiawan) selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim serta SAR (M Samsul Arifien) selaku Kadis Perkebunan Jatim," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (6/7).