Gunung Halla memiliki ketinggian 1,947 meter, menjadikannya gunung tertinggi di Korea Selatan dan menjadi lokasi tujuan berlibur terkenal di Pulau Jeju. Namun, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perilaku para pendaki yang kurang bertanggung jawab telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan pegiat lingkungan.
Membawa ramyun atau mie instan dalam cup merupakan tren bagi para pendaki di Korea Selatan. Namun, para pendaki kini diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan menggunakan setengah dari sup instan dan air, serta membuang sisa kuah mie instan dengan cara yang lebih bertanggung jawab.
Selain itu, larangan merokok, meninggalkan makanan, dan sampah, masuk tanpa izin, dan minum di kawasan Gunung Halla juga diberlakukan dengan tegas. Pelanggar aturan lingkungan tersebut dapat menghadapi denda hingga 2 juta won atau sekitar Rp 22 juta, sementara bagi mereka yang menyeberang jalan sembarangan akan diberi denda 20.000 won (Rp 237 ribu), dan untuk menyeberang saat lampu merah dikenakan denda hingga 60.000 won (Rp 712 ribu).
Gunung Halla adalah bagian dari situs warisan Pulau Vulkanik Jeju dan Tabung Lava yang terdaftar di UNESCO. Tahun lalu, 923.680 orang mengunjungi gunung tersebut, menurut statistik pemerintah. Namun, dengan meningkatnya jumlah pengunjung, perlunya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian alam di sekitar gunung tersebut semakin mendesak.