Amerika Serikat (AS) telah melakukan penyitaan terhadap pesawat milik Presiden Venezuela Nicolás Maduro. Tindakan ini diambil karena pesawat tersebut diduga dibeli secara ilegal dengan harga USD13 juta (Rp202 miliar) dan diselundupkan keluar negeri.
Departemen kehakiman AS mengonfirmasi bahwa pesawat Falcon 900EX telah disita di Republik Dominika dan kemudian dipindahkan ke negara bagian Florida, AS. Meskipun belum jelas bagaimana dan kapan pesawat ini berakhir di Republik Dominika, data pelacakan menunjukkan bahwa pesawat itu meninggalkan bandara La Isabela di dekat ibu kota Santo Domingo pada Senin (2/9/2024) dan tiba di bandara Fort Lauderdale di Florida segera setelahnya.
Reaksi dari pemerintah Venezuela terhadap penyitaan ini tidaklah mengherankan. Mereka mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk 'pembajakan' dan Menteri Luar Negeri Yván Gil bahkan menyebutnya sebagai tindakan 'tindakan pemaksaan yang mereka terapkan secara sepihak dan ilegal di seluruh dunia.' Pemerintah Venezuela menyatakan bahwa mereka berhak mengambil langkah hukum apa pun untuk memperbaiki kerusakan yang dialami negara ini.