Mulai Juli 2025, pemerintah kota Seoul, Korea Selatan akan mulai menerapkan peraturan baru yang cukup mengejutkan: memberi makan hewan liar di sejumlah tempat umum bisa membuat seseorang dikenakan denda hingga 1 juta won atau setara dengan Rp13 juta! Aturan ini dikhususkan bagi siapa saja yang ketahuan memberi makan hewan liar seperti burung dara, burung pipit, bahkan burung murai dan gagak di area-area publik yang telah ditentukan, seperti taman-taman utama di Seoul dan Alun-alun Gwanghwamun.
Langkah tegas ini diumumkan oleh Pemerintah Metropolitan Seoul pada hari Rabu, dan akan disertai dengan pemberitahuan resmi pada hari Kamis. Tak main-main, ada sebanyak 38 area yang akan dinyatakan sebagai “Zona Larangan Memberi Makan Hewan Liar yang Berbahaya.”
Apa Alasan di Balik Larangan Ini?
Menurut undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, hewan liar yang tergolong “berbahaya” bukan hanya dilihat dari potensi ancaman terhadap manusia secara langsung, tapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan. Misalnya, hewan-hewan yang hidup berkelompok dalam jumlah besar dan merusak tanaman, pohon buah, atau menyebabkan polusi akibat kotoran dan bulu mereka juga dikategorikan sebagai ancaman.
Dalam konteks ini, burung-burung seperti pipit, burung murai, gagak, dan burung dara termasuk dalam kelompok tersebut. Selain itu, hewan lain seperti rusa roe dan bahkan babi hutan juga masuk dalam daftar hewan yang tidak boleh diberi makan di zona tertentu, terutama karena keberadaan mereka dalam jumlah berlebihan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan properti umum.
Payung Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Pemerintah kota tidak sembarangan menetapkan aturan ini. Mereka mengacu pada Amandemen Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024. Amandemen tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk: