Menetapkan zona larangan memberi makan hewan liar.
Memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pelanggar.
Meninjau kembali zona-zona tersebut setiap tiga tahun untuk evaluasi.
Untuk pelanggaran pertama, masyarakat akan dikenai denda sebesar 200.000 won (sekitar Rp2,6 juta). Jika melanggar kedua kalinya, dendanya meningkat menjadi 500.000 won, dan jika masih melanggar di kali ketiga, dendanya mencapai 1 juta won.
Area Publik yang Terdampak
Pemerintah menetapkan sejumlah taman besar di Seoul sebagai zona larangan, termasuk:
Selain itu, Seoul Plaza dan Gwanghwamun Square juga masuk dalam daftar, begitu pula dengan 11 taman di sepanjang Sungai Han seperti:
-
Gwangnaru
-
Jamsil
-
Ttukseom
-
Jamwon
-
Ichon
-
Banpo
-
Mangwon
-
Yeouido
-
Nanji
-
Gangseo
-
Yanghwa
Masalah Serius: Kebersihan dan Kerusakan Fasilitas Umum
Alasan utama pemerintah mengambil langkah ini adalah karena masalah kebersihan dan kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan oleh hewan liar. Burung-burung seperti merpati dan gagak dapat menyebarkan kotoran dalam jumlah besar, yang pada akhirnya merusak taman, bangku, monumen, dan fasilitas publik lainnya.
Korosi dan kontaminasi menjadi persoalan serius, terutama di tempat-tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat lokal dan turis asing. Selain itu, jumlah populasi hewan yang tidak terkendali karena sering diberi makan secara bebas oleh masyarakat dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem di area perkotaan.
Masa Sosialisasi dan Implementasi
Pemerintah kota Seoul memberikan masa tenggang atau sosialisasi publik hingga 30 Juni 2025. Selama masa ini, masyarakat akan diberikan edukasi dan panduan mengenai aturan baru ini agar tidak kaget ketika sanksi mulai diberlakukan. Setelah itu, mulai 1 Juli 2025, aturan akan ditegakkan dengan tindakan keras dan denda administratif.