Hak asasi manusia merupakan prinsip universal yang mengatur hak-hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap individu. Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tonggak bersejarah dalam upaya perlindungan dan pengakuan hak-hak ini. Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB secara resmi mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang membentuk dasar dari standar moral internasional yang dimiliki setiap individu. Artinya, deklarasi ini memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan manusia di seluruh dunia.
Deklarasi HAM menyatakan bahwa setiap orang dilahirkan merdeka dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Deklarasi ini memberikan pijakan moral yang kuat bagi usaha-usaha hak asasi manusia di manapun. Salah satu pilar utama deklarasi ini adalah kebebasan. Kebebasan dalam deklarasi HAM mencakup kebebasan dari rasa takut dan kebebasan akan keinginan. Ini meliputi hak untuk berpendapat, hak untuk beragama, hak untuk berserikat, dan lainnya. Secara singkat, kebebasan merupakan esensi dari deklarasi HAM yang harus dikedepankan dalam berbagai aspek kehidupan.