Tampang

China Meluncurkan Aturan Baru Untuk Kelola Pasokan Logam Langka

30 Jun 2024 21:03 wib. 35
0 0
China Meluncurkan Aturan Baru Untuk Kelola Pasokan Logam Langka
Sumber foto: iStock

China tidak hanya membuat aturan terkait pengelolaan pasokan LTJ, tetapi juga akan membentuk sistem informasi penelusuran produk tanah jarang yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Langkah ini mengharuskan perusahaan pertambangan, peleburan, pemisahan tanah jarang, dan ekspor produk LTJ untuk membuat sistem pencatatan aliran produk secara jujur. Dengan adanya sistem ini, diharapkan transparansi dalam penelusuran pasokan LTJ dapat terjamin, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang diberlakukan.

Selain itu, peraturan China juga melarang ekspor teknologi untuk pembuatan magnet tanah jarang serta teknologi untuk mengekstraksi dan memisahkan tanah jarang. Langkah ini mencerminkan upaya China untuk menjaga kontrol atas teknologi terkait LTJ dan meningkatkan nilai tambah produk tersebut di dalam negeri.

Namun, peraturan yang diterapkan oleh China ini juga menimbulkan kekhawatiran di tengah pasar global. Pasokan LTJ yang dibatasi oleh China dapat memicu ketegangan dengan negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat, yang menduga adanya paksaan ekonomi dalam upaya China mempengaruhi pasar global. Meskipun demikian, China membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa langkah yang diambil bertujuan untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional mereka.

Selain itu, keputusan Uni Eropa untuk memberlakukan tarif sementara pada kendaraan listrik China sebagai langkah proteksionisme juga turut mengintensifkan persaingan ekonomi antara China dan Uni Eropa. Meskipun kedua pihak berencana untuk melakukan pembicaraan terkait tarif yang diusulkan, hal ini menunjukkan ketegangan dalam hubungan perdagangan antara China dan UniEropa.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%