Keempat, kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina. Hal ini membuat implementasi Fatwa ICJ sulit dilakukan dalam praktek.
Lebih lanjut, Hikmahanto menjelaskan bahwa fatwa ICJ sendiri menentukan berbagai kebijakan dan praktek yang dilakukan oleh Israel dianggap bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional. "ICJ menganggap pendudukan oleh Israel sebagai tidak sah dan karenanya meminta Israel untuk segera angkat kaki," jelasnya.
Fatwa setebal 287 poin itu membahas kewenangan untuk menyampaikan fatwa hingga ketentuan hukum internasional yang digunakan. Selanjutnya dalam Fatwa juga ditentukan melihat wilayah Palestina yang dianeksasi oleh Israel, kebijakan dan praktek yang dilakukan oleh Israel di wilayah yang diokupasi, termasuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mendiskriminasi warga Palestina yang dianeksasi.
Dalam konteks ini, pensiunan Duta Besar RI untuk Kanada, Kartasasmita, juga menambahkan bahwa pemerintahan Israel tidak akan mematuhi Fatwa ICJ. "Memang benar, sudah sejak lama Israel tidak mematuhi resolusi-resolusi PBB dan ICJ. Mereka merasa memiliki kekuatan yang memungkinkan mereka untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum internasional," ujarnya.