Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan fatwa hukum atau advisory opinion atas okupansi Israel di Palestina pada Jumat (19/7/2024). Namun, menurut guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, hal itu tidak akan berdampak pada aksi Israel di tanah Palestina.
Menurut Hikmahanto, ada empat alasan mendasar yang membuat Israel tidak akan menghentikan aksinya. Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupansi tanah Palestina akan mengabaikan Fatwa ICJ. Menurutnya, "Israel akan beralasan Fatwa bukanlah produk hukum. Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi Fatwa, sudah pasti akan diabaikan oleh Israel."
Alasan kedua adalah karena AS dan negara-negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina. Mereka bahkan akan melindungi Israel bila ada negara-negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata.
Ketiga, dalam hubungan antar masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam hukum rimba yang berlaku, "siapa yang kuat dialah yang menang."