Komisi Penyelidikan Selandia Baru mengungkapkan bahwa sekitar 200 ribu anak, remaja, dan orang dewasa telah menjadi korban pelecehan seksual di berbagai lembaga negara dan agama, termasuk panti asuhan, selama rentang waktu 70 tahun terakhir. Dari laporan yang diterbitkan pada Rabu (24/7), didapati bahwa sekitar 200.000 dari jumlah 650.000 individu yang direhabilitasi sejak tahun 1950 hingga 2019 telah mengalami tindak pelecehan dan kekerasan yang mengganggu. Dampak dari pelecehan ini juga membahayakan kesehatan mental dan fisik para korban. Beberapa di antaranya bahkan menjadi sasaran sengatan listrik dan mengalami kejang, serta mengalami pelecehan seksual oleh petugas gereja.
Di samping itu, ada pula kejadian yang melibatkan pemaksaan dari pihak tertentu terhadap para ibu muda untuk menyerahkan anak-anak mereka untuk diadopsi. Dilansir dari AFP, pelapor pelecehan ini juga menyebutkan bahwa banyak korban berasal dari etnis pribumi, Maori, yang kerap mengalami diskriminasi rasial di berbagai tempat rehabilitasi.