Penyidik KPK menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan kedua tersangka. Penahanan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang lebih lanjut untuk memastikan kebenaran kasus ini. KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi yang lebih luas ini.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil audit yang menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan terkait proyek-proyek infrastruktur di Semarang. Salah satunya adalah pengadaan proyek pembangunan jalan dan fasilitas publik yang diduga dipengaruhi oleh praktik suap untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, terpilih sebagai Wali Kota Semarang pada periode sebelumnya dan kini harus berhadapan dengan hukum terkait dugaan penyalahgunaan jabatannya. Sebelumnya, Mbak Ita dikenal sebagai figur yang cukup populer di Kota Semarang karena kepemimpinannya dalam berbagai proyek pembangunan daerah.
Sementara itu, Alwin Basri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang memiliki wewenang dalam pengawasan anggaran daerah. KPK mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangannya dalam mengarahkan aliran dana untuk kepentingan pribadi.