Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditolak dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016. Penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong ditolak. Dengan demikian, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan terhadap Tom Lembong tetap sah.
Dalam putusan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 22 Februari 2023, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan dengan seksama semua alat bukti dan argumen yang disampaikan baik oleh pihak pemohon praperadilan maupun pihak termohon praperadilan dalam persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu.