Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah tarif yang ditetapkan oleh jaringan TPPO ini. Ternyata, untuk "menyewa" seorang gadis muda sebagai istri kontrak, para pelanggan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah. Hal ini menunjukkan betapa gelapnya bisnis TPPO dengan modus kawin kontrak ini dan seberapa besar kerugian yang dialami oleh para korban yang terlibat.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban. Modus kawin kontrak sendiri menjadi salah satu bentuk modus yang sangat merugikan korban karena terkesan melegitimasi praktik perbudakan modern, di mana seseorang dijadikan barang dagangan untuk keuntungan finansial sepihak.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pihak berwajib untuk semakin gencar dalam memberantas praktik TPPO dan modus kawin kontrak di seluruh wilayah Indonesia. Langkah-langkah preventif dan penindakan yang tegas harus terus dilakukan guna memastikan bahwa kejahatan semacam ini dapat diatasi dan para pelaku serta jaringannya dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.