Tampang.com Dilansir dari Liputan6.com, saat ini polisi telah menetapkan 2 tersangka pemabakan pria hidup – hidup di Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa dua tersangka ini masing – masing berinisial NMH atau NA dan SH atau SU. Sebelumnya mereka berdua telah diperiksa sabagai saksi yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
“ Dua saksi sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama NMH swasta dan SH bekerja sebgaoa sekuriti di Bekasi,” hal itu disampaikan oleh Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.