Direktur Utama PT Refined Bangka Tin itu sempat menjadi sorotan publik setelah terbukti mengatur manipulasi distribusi dan ekspor timah yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Selama proses persidangan, Suparta disebut sebagai aktor sentral dalam jaringan mafia komoditas yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.
Meninggalnya Suparta sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial dan platform berita digital. Banyak netizen menyoroti nasib para terpidana kasus korupsi kelas kakap yang kerap meninggal sebelum menjalani hukuman sepenuhnya.
“Belum juga ganti kerugian negara, sudah wafat. Rakyat yang rugi dua kali,” tulis salah satu pengguna Twitter.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum terhadap harta kekayaan Suparta tetap berjalan. Penyitaan dan pengembalian aset akan dilanjutkan oleh tim penyidik dan eksekutor Kejaksaan guna memulihkan kerugian negara.
“Walaupun yang bersangkutan telah meninggal, penelusuran aset dan proses pemulihan keuangan negara tetap dilakukan sesuai aturan hukum,” tegas Harli Siregar.