Seorang terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sejak 2016 akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, terpidana yang ditangkap adalah Jemelah Aman Safii (78).
"Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tahun 2016," ujarnya di Banda Aceh, Selasa (30/7).
Menurut Ali, terpidana Jemelah Aman ditangkap di rumahnya di Kampung (Desa) Arul Badak, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, kata dia, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Kemudian, terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," ungkapnya.
Ali Rasab mengatakan bahwa Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah bantuan korban konflik yang dilakukan pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2006, dengan kerugian negara sebesar Rp 114 juta.
Jemelah Aman dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan penjara.