Majelis hakim Pengadilan Militer 01-03 Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Serda POM Adan Aryan Marsal, atas dakwaan melakukan penipuan dan pembunuhan terhadap eks calon siswa (casis) TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Sidang lanjutan yang digelar Senin (21/10/24) menyoroti kasus ini yang telah menggemparkan publik.
Kasus ini bermula ketika Iwan Sutrisman Telaumbanua ditemukan tewas dengan luka tembak di kepalanya pada bulan Juli tahun lalu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian akhirnya menemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan Serda Adan Aryan Marsal dalam peristiwa tersebut. Pelaku sempat mengelabui pihak berwenang dengan alibi yang kuat, namun bukti-bukti yang ditemukan tidak bisa dibantah.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer 01-03 Padang, segala fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Serda Adan Aryan Marsal secara sadis telah merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua. Terlebih, pelaku juga terbukti melakukan penipuan terhadap korban terkait dengan rekrutmen TNI AL, yang seharusnya menjadi langkah awal bagi korban untuk mewujudkan mimpi bergabung dengan institusi pertahanan negara.