Kasus pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan berinisial RF di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menghebohkan masyarakat setempat. Polisi telah menetapkan UA alias AB sebagai tersangka dalam kasus tragis ini. Berdasarkan penyelidikan awal, pihak kepolisian mencurigai bahwa pembunuhan ini dilakukan secara berencana.
Dugaan pembunuhan berencana ini diperkuat oleh temuan sejumlah bukti di lokasi kejadian. Polisi menemukan bahwa pelaku telah menyiapkan sejumlah alat untuk melancarkan aksi kejam ini. Salah satu bukti yang ditemukan adalah karung plastik yang digunakan untuk membungkus jasad korban. Selain itu, pelaku juga diketahui mengenakan dua lapis pakaian, yang menunjukkan bahwa ia berencana untuk mengganti baju setelah membuang jasad korban, agar tidak terdeteksi.
Kronologi kejadian ini bermula ketika korban, RF, dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah dilakukan pencarian, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa korban telah dibunuh dan jasadnya dibuang di area pemakaman Yasti di Jalan RA Kartini, Singkawang Tengah. Menurut penyelidikan, pelaku UA alias AB memasukkan jasad RF ke dalam karung plastik, kemudian diletakkan di dalam keranjang sepeda, dan dibawa ke lokasi pembuangan.