Tampang

Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

22 Okt 2024 21:15 wib. 130
0 0
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Sumber foto: Google

Dalam detik-detik pengumuman vonis, suasana di ruang sidang terasa tegang. Keluarga korban yang hadir dengan berat hati setelah kehilangan anggota keluarga tercintanya tidak bisa menyembunyikan kesedihan mereka. Sementara itu, pihak terdakwa juga tampak tegang menjelang keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim.

Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Serda Adan Aryan Marsal bukanlah keputusan yang diputus begitu saja. Majelis hakim telah mempertimbangkan segala bukti yang terungkap dalam persidangan, memberikan peluang kepada terdakwa untuk membela diri, namun hasil akhirnya tetap tak terhindarkan. 

Tak hanya itu, Serda Adan Aryan Marsal juga dijatuhi hukuman dipecat dari kesatuan TNI AL. Hal ini menjadi sebuah pukulan besar bagi karier militer pelaku yang sudah membangun reputasi selama ini. Di sisi lain, keputusan ini pun menjadi penegasan bagi pihak TNI AL bahwa tindakan pelanggaran kode etik dan hukum tidak akan ditoleransi dalam institusi pertahanan negara.

Dengan demikian, kasus pembunuhan dan penipuan yang melibatkan Serda Adan Aryan Marsal mengguncang stabilitas moral di kalangan TNI AL. Keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Militer 01-03 Padang menjadi sebuah titik cerah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan TNI AL. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?