Tampang

Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Lega, Keterangan Saksi Dinilai Menguntungkan

25 Mar 2025 10:22 wib. 68
0 0
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat hendak menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Sumber foto: Kompas.com

Dalam persidangan, Tom bertanya apakah benar saat itu petani lebih memilih menjual gula langsung ke pasar dengan harga lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 8.900 per kilogram. Robert pun mengiyakan hal tersebut.

"Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran ya?" tanya Tom.
"Iya, benar," jawab Robert.

Tom kemudian menegaskan bahwa jika petani sudah puas dengan harga di pasaran, maka tidak ada alasan untuk menyebut kebijakan impor tersebut merugikan petani.

Impor Gula Bukan Hanya di Era Tom Lembong

Dalam persidangan, saksi Susy Herawati juga mengungkap fakta bahwa kebijakan impor gula tidak hanya dilakukan pada masa Tom Lembong. Menteri Perdagangan setelahnya, Enggartiasto Lukita, juga melakukan impor tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas).

Menurut Susy, ada "perintah pimpinan" agar impor gula tetap dilakukan meskipun tidak memenuhi prosedur rakortas.

"Direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap diproses karena itu merupakan instruksi dari Menteri Enggartiasto Lukita," ujar Susy.

Kebijakan Impor Gula Diketahui Presiden

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong diketahui oleh Presiden Joko Widodo. Saksi Eko Aprilianto Sudrajat membenarkan bahwa surat-surat terkait persetujuan impor sudah mendapat tembusan ke presiden dan kementerian terkait.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

3 Tips Hidup Bahagia dan Awet Muda
0 Suka, 0 Komentar, 13 Apr 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?