"Ada tembusan ke Presiden, Kapolri, KSAD?" tanya Tom dalam persidangan.
"Iya," jawab Eko.
Kesaksian ini memperkuat klaim bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan dan bukan keputusan sepihak.
Tuduhan Korupsi dan Kerugian Negara
Meski merasa lega dengan kesaksian para saksi, Tom Lembong masih menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai kebijakan impor gula yang ia lakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi lainnya serta pembelaan dari pihak Tom Lembong. Ia pun berharap bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat membuktikan bahwa kebijakan yang ia ambil tidak merugikan negara dan masyarakat.