Tampang

Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Ini Senjata KPK

12 Sep 2017 11:40 wib. 1.105
0 0
Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Ini Senjata KPK

"Misalnya terkait dengan keabsahan penyidik yang dari non-Polri atau non-Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP, atau mengacu pada UU KPK? Tentu kita sudah firm betul soal ini. Apalagi MK sudah menegaskan bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri," tanggapnya.

Selain itu, poin lainnya adalah soal status tersangka yang disematkan padanya. Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup. KPK yakin bahwa telah mengantongi bukti yang sangat kuat.

"Karena ini adalah pengembangan dari proses penuntutan, dan proses penyelidikan dan penyidikannya sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Jadi kita punya bukti yang sangat kuat. Kita yakin dengan pembuktian tersebut," pungkas Febri.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Nivanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?