Selain itu, poin lainnya adalah soal status tersangka yang disematkan padanya. Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup. KPK yakin bahwa telah mengantongi bukti yang sangat kuat.
"Karena ini adalah pengembangan dari proses penuntutan, dan proses penyelidikan dan penyidikannya sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Jadi kita punya bukti yang sangat kuat. Kita yakin dengan pembuktian tersebut," pungkas Febri.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Nivanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.