Terkait kasus e-KTP, Setya Novanto mengajukan praperadilan terhadap KPK karena status tersangkanya. Atas gugatan tersebut,
KPK sudah menyiapkan senjata untuk menghadapi Setya Novanto. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
"Tentu itu akan kita hadapi, apa saja yang dimohonkan di sana karena menurut pandangan kami semuanya sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," kata Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Salah satu poin yang digugat Novanto adalah soal keabsahan penyidik KPK.
"Misalnya terkait dengan keabsahan penyidik yang dari non-Polri atau non-Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP, atau mengacu pada UU KPK? Tentu kita sudah firm betul soal ini. Apalagi MK sudah menegaskan bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri," tanggapnya.