Dalam pengakuan mereka, terungkap bahwa motif pembunuhan ini bermula dari utang sejumlah Rp1,5 juta yang tidak bisa mereka bayar. Dwi, salah satu pelaku, adalah anggota perguruan silat yang merencanakan pembunuhan Serlina karena terdesak utang. Rofi kemudian diajak oleh Dwi untuk ikut dalam rencana tersebut, dan mereka pun melibatkan Gilang.
Pelaku menghubungi Serlina untuk mengajak makan dan bertemu di suatu tempat. Sebelum melakukan pembunuhan, mereka bahkan mengantarkan korban mencari makan. Namun, setelah makan bersama, mereka membunuh Serlina karena tidak ingin korban membocorkan rencana mereka.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan salah satunya bahkan kabur hingga ke Sukabumi, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah pembunuhan berencana dengan motif ekonomi. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara 20 tahun.