Menurut Taufik UU No 10/2016 tentang Pilkada lebih mudah dipakai untuk memberhentikan Ahok, lantaran mantan bupati Belitung Timur itu mundur karena permintaannya sendiri. Selain itu, bila menggunakan UU tersebut, pengusulan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur juga lebih mudah.
Karena, bila menggunakan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ahok seperti diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapat dana pensiun. "Nah kalau dia kenanya yang ini (tindak pidana) kan repot. Enggak bisa diberhentikan secara terhormat dan enggak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," ujarnya.