Seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial TF telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang karena diduga menyebarkan video adegan syur dengan mantan pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Binuang, Serang, Banten pada hari Minggu, 11 Agustus 2024.
Motif dari tindakan TF menyebarkan video intim bekas kekasihnya karena dirinya tidak menerima putusannya. Mantan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun, menjadi korban dari aksi penyebaran video tersebut.
Pasangan ini terlibat dalam hubungan asmara selama lima bulan. Namun, hubungan mereka berakhir karena sering melakukan hubungan badan. Selama berhubungan intim, TF sengaja merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan bahwa dalam jangka waktu lima bulan mereka berpacaran, TF berhasil membujuk mantan kekasihnya untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali pada bulan Mei dan Juni. TF melakukan aksinya ketika rumahnya sepi, sering kali mengundang kekasihnya untuk melakukan hubungan suami istri, dan merekam kejadian tersebut dengan ponselnya.
Namun, saat putus cinta, TF memutuskan untuk menyebarkan video tersebut sebagai bentuk balas dendam. Meskipun telah berusaha membujuk kembali mantan kekasihnya, namun ia tetap memutuskan hubungan mereka. Kesal dengan keputusan tersebut, TF mengancam akan menyebarkan video tersebut dengan harapan mantan kekasihnya akan kembali padanya. Namun, ancamannya itu tidak mempengaruhi mantan kekasihnya.