India sendiri tidak memiliki larangan diskriminasi berdasarkan status perkawinan. Namun, baik Apple maupun Foxconn telah melarang praktik diskriminasi berdasarkan status perkawinan di seluruh sistem rantai pasok mereka.
Pemerintah India dan Perlindungan Tenaga Kerja
Masalah ini menunjukkan peran penting pemerintah India dalam memastikan perlindungan tenaga kerja, terutama dalam hal diskriminasi gender di tempat kerja. Dengan jumlah karyawan perempuan yang signifikan, termasuk di pabrik iPhone, penegakan hukum terkait keadilan kerja sangatlah penting.
Pada tahun 2021, India mengesahkan undang-undang baru yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan di tempat kerja. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak atas kesetaraan gaji, perlindungan dari pelecehan seksual, hingga hak cuti hamil dan cuti menyusui yang layak.
Selain upaya hukum, keterlibatan aktif organisasi perempuan dan kelompok advokasi hak-hak perempuan juga berperan penting dalam berjuang melawan diskriminasi gender di tempat kerja. Mereka harus terus memperjuangkan keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja bagi perempuan di India.
Potensi Dampak Ekonomi
Ketika perusahaan-perusahaan besar seperti Apple dan Foxconn terlibat dalam kasus diskriminasi di tempat kerja, hal ini juga memiliki potensi dampak ekonomi yang besar. Diskriminasi terhadap karyawan berdasarkan status perkawinan dapat menghambat potensi sumber daya manusia yang berharga, mendorong ketidakadilan, dan merugikan produktivitas keseluruhan di industri.
Penelitian telah menunjukkan bahwa kesetaraan gender dan kesempatan kerja yang adil dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ketidakadilan di tempat kerja tidak hanya merugikan individu-individu yang terdiskriminasi, tetapi juga berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial secara keseluruhan.
Tantangan bagi Keadilan di Tempat Kerja
Pengungkapan praktik diskriminatif di pabrik iPhone oleh Foxconn di India menjadi tantangan serius bagi keadilan di tempat kerja di negara tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait penegakan hukum, tanggung jawab perusahaan, serta perlindungan hak-hak tenaga kerja, terutama perempuan.