Yudhi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku DN di jalan H. Ulakma Sinaga setelah mobilnya terperosok ke dalam parit akibat menabrak tembok jembatan. Setelah tertangkap, pelaku DN mengakui bahwa mereka berdua bersama ERS dan JS telah melakukan pencurian kabel listrik pada hari Jumat, 26 April 2024.
Dalam penangkapan ini, mereka berhasil mengamankan tiga pelaku berserta barang bukti ke Polres Pematangsiantar. Yudhi juga membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Teknisi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN Pematangsiantar, Yudhi Indrawan Harefa, memaparkan bahwa para pelaku bukanlah petugas lapangan PLN Pematangsiantar. Mereka hanya berpura-pura menjadi petugas PLN dengan memakai atribut teknisi PLN dan mencuri kabel protedur atau kabel jenis NYY dari gardu distribusi (Trafo).
Modus operandi semacam ini, menurut Yudhi, sudah beberapa kali terjadi khususnya di Pematangsiantar. Namun kali ini, para pelaku berhasil diamankan, menurut pengakuannya, mereka adalah warga Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan bahwa para pelaku berinisial ERS, DN dan JS telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar. Pelaku-pelaku ini awalnya beraksi mencuri kabel PLN dari Gardu PLN No.S62 di Jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.