Sementara itu, kata Budiman, tersangka CVA tidak ditahan di Polsek Singaparna maupun Polres Tasikmalaya. Pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahan terhadap pria yang diamankan Kamis lalu itu. “Setiap Senin dan Kamis pelaku wajib lapor. Jadi ketika penyidik membutuhkan pelaku harus kooperatif. Karena perkaranya tetap dilanjut,” terang dia.
Kanit Reskrim Polsek Singaparna Ipda Roni Hartono menambahkan jika hasil uji lab pupuk oplosannya sudah diterimanya, maka berkas kasus pupuk oplosan itu bisa diserahkan ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya minggu depan.