Kapolres Magelang mengatakan bahwa wanita lanjut usia tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal.
"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong berisi tulang belulang diduga tulang bayi," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di sela pembongkaran, Selasa (19/6/2018).
Kapolres Magelang juga mengungkapkan bahwa pelaku masih hanya mengakui bahwa 8 bayi yang diaborsinya. Pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan hasil penemuan yang diduga lebih 8 bayi yang diaborsinya.