Masing – masing pelaku memiliki peran dalam aksi tersebut. Pelaku berinisial JS dan OR berperan sebagai mucikari, pelaku SS berperan sebagai pencari pelanggan, dan tiga lainnya berperan sebagai pekerja seks komersial. Selain mereka, polisi pun telah menangkap 9 orang PSK yang terlibat dalam praktek prostitusi online tersebut.
Kasus ini terungkap setelah patrol cyber dan polisi mencurigai sebuah laman penyedia jasa pijat. Untuk menyelidiki kasus ini, polisi akhirnya melakukan penyamaran untuk memancing pelaku. Polisi menghubungi pelaku melalui whatsapp, dan pelaku membalas dengan memberikan list nama nama PSK beserta tarifnya. Untuk tarif sendiri beragam, mulai dari Rp 900 sampai Rp 2 juta.