Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang mengakibatkan seorang korban tewas.
Seorang yang meninggal dunia, kata dia, dari kelompok ABCD berinisial WG (21). Ada dugaan yang melukai korban adalah RS (15) dari Kampung Hening yang merupakan warga Desa Undaan, Kabupaten Kudus.
Penyebab korban WG (21) meninggal, imbuh dia, karena tertancap celurit yang menembus paru-paru dan jantung sehingga terjadi pendarahan. Mengetahui adanya salah seorang korban meninggal, kedua kelompok lari meninggalkan lokasi duel.
Kasus pria tewas akibat duel maut di Sukolilo ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Para saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian kini sedang diperiksa oleh pihak berwenang, demi mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai kronologi peristiwa yang menyebabkan kejadian tragis ini terjadi.