Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara."Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat," kata Susatyo, menegaskan bahwa patroli ini terus digencarkan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Selain itu, Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli dengan pergaulan anaknya dan mengawasi aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Hal itu agar tidak melanggar hukum, serta untuk mencegah korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab."Instruksi tambahan: Tulis artikel dengan penekanan pada upaya pencegahan tawuran dan perlunya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka di lingkungan masyarakat."