Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti 5,400 telur yang sudah mengandung bakteri E-coli, satu bungkus plastik garam, 79 bungkus kue, dan 1 tempat pemanggang kue. Untuk sementara pelaku diamankan di Kantor Kepolisian Resort Majalengka dan rumahnya dipasang garis polisi.
Kepada masyarakat dihimbau agar berhati-hati apabila membeli atau mengkonsumsi makanan yang banyak beredar saat lebaran yang kemungkinan sudah kadaluarsa atau mengandung bahan-bahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia.