Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari menjelaskan "Korban melaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian kita tindak lanjuti dengan memeriksa tempat kediaman pelaku, ternyata banyak telur yang sudah busuk bahkan ada yang sudah menjadi anak ayam" jelas Rina. Setelah mendapatkan bukti dan saksi yang cukup, pelaku akhirnya diamankan ke Polres Majalengka.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 135 Jo Pasal Tentang UU RI Nomor 18 tahun 2012, Tentang Pangan atau Pasal 8 ayat 1 hurup (a) Jo Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun.