Kedua pelaku pun berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satu pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung. Korban pun meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempar korban.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya."Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.