Salah satu korban, Luki yang turut hadir di Polrestabes Bandung, mengaku kalau dia menjadi korban pemukulan dan penjambretan saat akan berangkat ke gereja di wilayah Pandu. "Saat itu masih pagi sekitar pukul 05.30 ketika saya dan istri berangkat ke gereja, tiba-tiba dihadang beberapa orang yang mengendarai motor, satu orang tiba-tiba memukul wajah saya, dan yang lainnya mengambil tas yang dibawa anak dan istri" Ceita Luki.
Pelaku Curas yang berjumlah 15 orang ini sekarang mendekam di tahanan Polrestabes Bandung dan mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena terkena pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan.