Tampang.com | Polisi menyebutkan ada delapan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bogor yang dijanjikan gaji Rp4,8 juta sampai Rp5 juta untuk menjadi pekerja rumah tangga secara ilegal di Qatar. Mereka ditampung sementara di Bogor oleh kedua pelaku, Meidayanti Kosasih (33) dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31).
Kejadian ini mengguncang banyak pihak karena menunjukkan praktik eksploitasi dan perdagangan manusia yang merugikan korban secara serius. Korban-korban ini sebenarnya terjebak dalam siasat penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Mereka dijanjikan gaji yang menggiurkan dan kesempatan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik, namun kenyataannya mereka akan dipekerjakan secara ilegal di Qatar.
Pihak kepolisian telah melakukan pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua pelaku. Saat penangkapan dilakukan, terungkaplah bahwa korban-korban ini sebagian besar berasal dari daerah-daerah di Jawa Barat. Mereka terpaksa tinggal di rumah yang disewa oleh pelaku, menunggu proses keberangkatan yang seharusnya tidak Permasalahan ini semakin serius ketika pihak berwenang menyadari bahwa korban-korban ini sebagian besar tidak memiliki izin untuk bekerja di luar negeri, sehingga secara hukum mereka sedang berada dalam keadaan ilegal.