"Kami menemukan tempat produksi dengan skala besar yang mampu menghasilkan narkoba dalam jumlah masif. Ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda," ujar Akhmad Wiyagus dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Para pelaku menggunakan rumah yang tampak seperti tempat tinggal biasa untuk menyamarkan aktivitas produksi narkoba mereka. Namun, di dalamnya terdapat laboratorium lengkap yang digunakan untuk mencampur, meracik, dan mengeringkan tembakau sintesis sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut polisi, jaringan ini menggunakan sistem distribusi berbasis online dan kurir terputus, sehingga sulit untuk melacak asal muasal produknya. Mereka juga beroperasi dengan memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi untuk berkomunikasi guna menghindari deteksi aparat.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan produksi narkoba ini. Mereka diyakini sebagai otak di balik operasi ilegal ini dan memiliki jaringan luas di berbagai daerah.
Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati mengingat skala besar produksi dan peredaran narkoba yang mereka lakukan.