Penegakan hukum di Tangerang Selatan tengah mengalami goncangan akibat penyebaran video dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya. Pada hari Rabu tanggal 5 Juni, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menyatakan, "Kita ingin memastikan siapa yang pertama kali menyebarkan video ini di media sosial."
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shalika, yang diduga telah memberikan perintah kepada R untuk membuat konten video tersebut. Hendri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan handphone milik R, dan akan melakukan pendalaman di laboratorium forensik untuk mengidentifikasi akun Facebook tersebut.
Selain itu, polisi juga akan mendalami peran dari akun Facebook Icha Shalika dalam penyebaran video porno tersebut. AKBP Hendri Umar menambahkan, "Kami akan melihat sejauh mana keterlibatan akun IS dalam peristiwa ini, apakah ada keterlibatan langsung dalam perintah pertama untuk pembuatan video tersebut."
Perempuan berinisial R, yang berusia 22 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, yang masih berusia 5 tahun. R dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.