Polda NTB juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada korban serta membantu proses penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual harus menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum, guna menciptakan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam kondisi disabilitas.
Polda NTB berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi para korban. Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Mataram ini menjadi suatu momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan juga orang dengan disabilitas. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan perhatian yang nyata bagi para korban kekerasan seksual, serta turut aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pelecehan seksual di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka Agus menjalani tahanan rumah. Dia tidak ditahan di Rutan Polda NTB dengan tiga pertimbangan. Pertama, kondisi pelaku saat ini sebagai penyandang disabilitas.Kedua, sarana di Polda NTB yang belum memadai terkait penempatan tahanan penyandang disabilitas. Ketiga, tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan aksi nyata dalam memerangi kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.